
Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19…
Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dari tanggal 1 s.d 14 Juni 2021, Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 6 Juni 2021 pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB, bertempat di Wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kab. Purbalingga yang diikuti 23 orang, di lanjutkan Patroli dan Monitoring PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga yang diikuti 9 orang.
1. Personil pelaksana kegiatan tersebut sbb :
a. Kasi Ops Dal Satpol PP Kab. Purbalingga
b. Kasubbag Kepegawaian Satpol PP Kab. Purbalingga
c. Kanit 3 Satreskim Polres Purbalingga
d. Tim Penindakan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid19 sbb :
1. TNI : 1 orang
2. Polres Purbalingga : 13 orang
3. Satpol PP Kab. Purbalingga : 7 orang
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.10 WIB, bertempat di halaman Posko Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Purbalingga, dilaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 09.15 WIB, bertempat di Lingkar Utara Alun-alun Purbalingga, dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19.
c. Pukul 09.45 WIB, bertempat di Jalan Letjend Soeprapto dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19.
d. Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak (physical distancing) di bisa.
4). Menghindari kerumunan.
5). Mengurangi mobilitas.
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a). Lingkar Alun-alun Utara Purbalingga :
– Terjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker.
b. Depan Kantor Pegadaian Purbalingga :
-Terjaring sebanyak 7 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sbb :
1). Teguran lisan.
2). Menghafal Teks Pancasila.
3). Push Up
b. Membagikan masker
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, situasi aman dan kondusif.