SATLINMAS (SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT)
Menjelang Perang Dunia ke II pecah, pada tahun 1939 Pemerintah kolonial Belanda membentuk sebuah organisasi pertahanan dari kalangan sipil yang dinamakan Perlindungan Pemecah Udara yang bertugas membantu melindungi masyarakat ketika ada serangan udara musuh. Kegiatannya meliputi pemberitaan serangan udara musuh, pemadam kebakaran, perlindungan, dan pengungsian. Pada masa pendudukan Jepang, organisasi tersebut dibentuk sampai lingkungan terkecil yaitu Gumi atau RT. Organisasi itu selain bertugas untuk kepentingan pertahanan terhadap serangan musuh, juga dibebani tugas penjagaan keamanan lingkungan, pengumpulan dana, dan pengaturan distribusi bahan makanan.
Pada masa awal kemerdekaan, organisasi pertahanan sipil dilanjutkan eksistensinya melalui konsep Perlawanan Rakyat Semesta. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat dapat secara spontan dalam penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara menghadapi Belanda yang secara militer lebih superior. Pada 20 Mei 1960 Indonesia menjadi anggota International Civil Defence Organization (ICDO). Dalam perkembangan berikutnya, diterbitkanlah Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan No. MI/A/72/62 tertanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Tanggal itulah yang sampai sekarang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil di Indonesia.
Bidang SATLINMAS (Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat) merupakan unsur pelaksana di Bidang SATLINMAS, berada dibawah dan tanggung jawab Kepala SATPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Tugas SATLINMAS melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat serta Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat. Tugas SATLINMAS yaitu :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuasn Perlindungan Masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.
Bidangg Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas 2 :
- Seksi Pembinaan Dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.
Tugas Seksi Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat, meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat;
- menyiapkan bahan pembinaan dan mobilitas terhadap satuan perlindungan masyarakat tingkat provinsi;
- menyiapkan bahan dan melakukan evalusi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat, meliputi :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidanf Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat;
- menyiapkan bahan pelatihan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat lintas kabupaten/kota;
- menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidanf Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
SUMPAH/JANJI ANGGOTA SATLINMAS
- KAMI ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADALAH WARGA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DAN BERAZASKAN PANCASILA DENGAN PENUH KESADARAN, MENGEMBAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT DAN MELAKUKAN PEMBELAAN NEGARA.
- KAMI ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADALAH WARGA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG SIAP MEMBANTU PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMINIMALKAN DAN/ATAU MENCEGAH SEGALA BENTUK POTENSI BENCANA DAN GANGGUAN YANG MENGANCAM KEAMANAN, KETENTRAMAN SERTA KETERTIBAN MASYARAKAT.
- KAMI ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADALAH WARGA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SELALU MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NASIONAL DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN, DENGAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT KEPADA HUKUM YANG BERLAKU.