Skip to content
Bidang Limnas Dinas Satpol PP Provinsi Jateng
SIMAS Jateng
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Linmas
    • Struktur Organisasi
  • Berita
  • Download
  • Agenda Kegiatan
    • Agenda 2019
      • Peningkatan Ketrampilan Penyelamatan di Air
      • Jambore Satlinmas
      • Bimbingan Teknis SIMAS
    • Agenda 2020
      • Lomba Inovasi Satlinmas
      • Pelatihan Pam Terpadu
      • HUT Satpol PP dan Satlinmas 2020
      • Pelatihan Peningkatan Ketrampilan Bencana
    • Agenda 2021
      • Pelatihan Deteksi Dini
      • PAM Terpadu
      • Pelatihan Komando
      • Rakor SIMAS
    • Agenda 2022
      • Pelatihan Deteksi Dini Bagi Anggota Satlinmas
      • PAM Terpadu
      • Pelatihan Penanganan Penyelamatan di air
  • Kegiatan 35 Kab/Kota
20201027_113732
20201125_214927
IMG_0307
IMG_3088
IMG_3090
IMG-20201125-WA0008
previous arrow
next arrow
 

Tentang Linmas

Tentang Linmas

SATLINMAS (SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT)

Menjelang Perang Dunia ke II pecah, pada tahun 1939 Pemerintah kolonial Belanda  membentuk sebuah organisasi pertahanan dari kalangan sipil yang dinamakan Perlindungan Pemecah Udara yang bertugas membantu melindungi masyarakat ketika ada serangan udara musuh. Kegiatannya meliputi pemberitaan serangan udara musuh, pemadam kebakaran, perlindungan, dan pengungsian. Pada masa pendudukan Jepang, organisasi tersebut dibentuk sampai lingkungan terkecil yaitu Gumi atau RT. Organisasi itu selain bertugas untuk kepentingan pertahanan terhadap serangan musuh, juga dibebani tugas penjagaan keamanan lingkungan, pengumpulan dana, dan pengaturan distribusi bahan makanan.

Pada masa awal kemerdekaan, organisasi pertahanan sipil dilanjutkan eksistensinya melalui konsep Perlawanan Rakyat Semesta. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat dapat secara spontan dalam penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara menghadapi Belanda yang secara militer lebih superior. Pada 20 Mei 1960 Indonesia menjadi anggota International Civil Defence Organization (ICDO). Dalam perkembangan berikutnya, diterbitkanlah Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan No. MI/A/72/62 tertanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Tanggal itulah yang sampai sekarang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil di Indonesia.

 

Bidang SATLINMAS (Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat) merupakan unsur pelaksana di Bidang SATLINMAS, berada dibawah dan tanggung jawab Kepala SATPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Tugas SATLINMAS melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat serta Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat. Tugas SATLINMAS yaitu :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuasn Perlindungan Masyarakat; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.

Bidangg Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Pembinaan Dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat;
  2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.

Tugas Seksi Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat;
  2. menyiapkan bahan pembinaan dan mobilitas terhadap satuan perlindungan masyarakat tingkat provinsi;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evalusi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilitas Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat, meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidanf Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat;
  2. menyiapkan bahan pelatihan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat lintas kabupaten/kota;
  3. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidanf Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

SUMPAH/JANJI ANGGOTA SATLINMAS

  1. KAMI ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADALAH WARGA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DAN BERAZASKAN PANCASILA DENGAN PENUH KESADARAN, MENGEMBAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT DAN MELAKUKAN PEMBELAAN NEGARA.
  2. KAMI ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADALAH WARGA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG SIAP MEMBANTU PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMINIMALKAN DAN/ATAU MENCEGAH SEGALA BENTUK POTENSI BENCANA DAN GANGGUAN YANG MENGANCAM KEAMANAN, KETENTRAMAN SERTA KETERTIBAN MASYARAKAT.
  3. KAMI ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADALAH WARGA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SELALU MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NASIONAL DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN, DENGAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT KEPADA HUKUM YANG BERLAKU.

Berita Terbaru

Penjangkauan PMKS oleh Pasukan Satlinmas, dikonfirmasikan ke Dinas Sosial Kota Magelang

Giat Satlinmas Peduli Bencana Alam Banjir Kabupaten Pati

Kunjungan Gubernur Jawa Tengah ke Tempat Pengungsian Korban Banjir Kudus

Monitoring Menteri PUPR dan PJ Bupati Pati

Pelatihan Satlinmas Desa di Kabupaten Brebes

Link Terkait

Hubungi Kami

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bonjol No. 154-160 Semarang 50132
Email : satpolpp@jatengprov.go.id
Telp. (024) 8447331 fax. (024) 8454988

Bidang Pembinaan Satlinmas
Jl. Imam Bonjol No. 154-160 Semarang 50132
Email : linmasprovjateng001@gmail.com
Telp. (024) 8447331

© Copyright Bidang Linmas Satpol PP Prov JATENG