
Patroli dan Pengawasan ProtKes Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kab.…
Perihal : Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kab. Purbalingga
Mendasari Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Purbalingga, Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021, SE Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor : 180/0007937 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dari tanggal 1 s.d. 14 Juni 2021, Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 6 Juni 2021 pukul 20.00 WIB s.d selesai, bertempat di Wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Patroli dan Monitoring PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga yang diikuti 9 orang.
1. Personil pelaksana kegiatan tersebut sbb :
a. Penanggung Jawab : Kasatpol PP Kab. Purbalingga.
b. Koordinator : Plt. Sekretaris Satpol PP Kab.Purbalingga.
c. Kabid Gakda Satpol PP Kab. Purbalingga.
d. Kasi Damkar Satpol PP Kab. Purbalingga.
e. 1 SSR Satpol PP Kab. Purbalingga.
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 20.00 WIB bertempat di halaman Pendopo Dipokusumo, dilaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 20.30 WIB bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, dilaksanakan p
Patroli dan Monitoring PPKM Berbasis Mikro dengan lokasi sbb :
1). Alun – alun Purbalingga.
2). Purbalingga Food Center.
3). GOR Goentoer Darjono.
c. Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak (physical distancing).
4). Menghindari kerumunan.
5). Mengurangi mobilitas.
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a). Terjaring sebanyak 4 orang pelanggar prokes tidak menggunakan dan tidak membawa masker di lingkar Alun-alun Kab. Purbalingga, dengan pengunjung lebih kurang sebanyak 75 orang.
b. Terjaring sebanyak 2 orang pelanggaran Prokes tidak menggunakan masker di lingkungan GOR Goentoer Darjono.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a). Memberikan teguran kepada pelanggar prokes.
b). Push up.
c). Menghimbau pengunjung untuk menghindari kerumunan dan segera kembali kerumah masing-masing.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, situasi aman dan kondusif.
Dump.