
Patroli dan Pengawasan PPKM Level 3 Covid-19 Kab. Purbalingga
Patroli dan Pengawasan PPKM Level 3 Covid-19 Kab. Purbalingga
A. Dasar :
1. Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 16/2020 tentang Penanggulangan Penyakit.
2. Perbup Nomor : 43/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit.
3. SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/4402 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
B. Waktu pelaksanaan :
a Hari/tgl : Jum’at tanggal 11 Maret 2022
b. Waktu : Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
C. Personil :
a. Kasatpol PP Kab. Purbalingga
b. Camat Kemangkon
c. Kapolsek Kemangkon
d. Danramil Kemangkon
e. Kasi Tibum Satpol PP kab. Purbalingga
f. Kepala Puskesmas Kemangkon
g. Tim Patwas PPKM Level 3 Covid-19
D. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kec. Kemangkon, dilaksanakan Apel Kesiapan Personil.
b. Pukul 09.30 WIB bertempat di wilayah Kec. Kemangkon, dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Level 3 Covid-19 sbb :
1). Lokasi kegiatan :
a). Jalan Raya Kemangkon (Depan Kecamatan Kemangkon)
b). Halaman Kantor Kec. Kemangkon
2). Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
a). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
b). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
c). Melakukan jaga jarak (physical distancing).
d). Menghindari kerumunan.
e). Mengurangi mobilitas.
3). Pengambilan sampel rapid antigen kepada pengguna jalan.
E. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Jalan Raya Kemangkon (Depan Kecamatan Kemangkon) :
Pelanggar prokes 44 orang
b. Tes Rapid Antigen Halaman Kantor Kec. Kemangkon :
1). Jumlah 30 orang Tes Rapid Antigen
2). Hasil :
– 30 orang negatif
c. Kepatuhan prokes :
– Sasaran 400 orang
– Pelanggar prokes 44 orang
– Tingkat kepatuhan prokes 89%
F. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar prokes sbb :
1). Teguran lisan
2). Menghafal teks Pancasila
b. Membagikan masker.
c. Mendokumentasikan dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Patwas PPKM kepada Atasan Instansi masing-masing.