Kegiatan Pengawasan PKL oleh Satpol PP Kab. Grobogan
Mohon Ijin Komandan melaporkan kegiatan Pengawasan PKL oleh Satpol PP Kab. Grobogan
SATPOL PP KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH :
1. DASAR HUKUM :
a. Peraturan Daerah Kab.Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
b. Peraturan Daerah Kab.Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL
2. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Jum’at
Tanggal : 11 Maret 2022
Pukul : 14.00 WIB – Selesai
3. JENIS KEGIATAN:
Pembinaan dan tindak lanjut pernyataan PKL di zona merah
4. LOKASI:
a. Jl.soponyono 5 gang amarta 2 rt 01/ rw 21 Purwodadi
b.Jl.Dr Soetomo
c.Jl.R.Suparman
d.Jl.P. Tendean
5. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
– Satpol PP : 5 Personil
6.HASIL KEGIATAN
a. pengawasan dan pembinaan rumah Kost Di bawah pengawasan Rt
b.Petugas menghimbau untuk tidak berjualan di kawasan zona merah sesuai Perda No. 16 Tahun 2014 pasal 15. Dilarang melakukan kegiatan atau berjualan dikawasan zona merah.
c.Petugas memberi surat pernyataan untuk mengakui kesalahan dilakukan ,untuk PKL jl.dr. Sutomo dan jl.P. Tendean dikarenakan PKL baru sementara diberi pembinaan
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Demikian untuk menjadikan periksa dokumentasi terlampir.