
Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan PPKM Level 3…
Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan PPKM Level 3 Covid-19 Kab. Purbalingga
A. Dasar :
1. Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 16/2020 tentang Penanggulangan Penyakit.
2. Perbup Nomor : 43/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit.
3. SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/4402 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
B. Waktu pelaksanaan :
a. Hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022
b. Waktu : Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
C. Personil :
a. Sekcam Kaligondang
b. Kabid Gakda Satpol PP Kab. Purbalingga
c. Kasi Sarpras dan Kesiapsiagaan Satpol PP Kab. Purbalingga
d. Kasubag Kepegawaian dan Bangtas Satpol PP Kab. Purbalingga
e. Kasi Pemtramtibum Kec. Kaligondang
f. Tim Patwas PPKM Level 3 Covid-19
D. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 WIB bertempat di Pendopo Aboe Bakar Kantor Kec. Kaligondang, dilaksanakan Apel Kesiapan Personil.
b. Pukul 09.30 WIB bertempat di wilayah Kec. Kaligondang, dilaksanakan Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan PPKM Level 3 Covid-19 sbb :
1). Lokasi kegiatan :
a). Jalan Raya Kaligondang (Depan Kecamatan Kaligondang)
b). Halaman Kantor Kec. Kaligondang
2). Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
a). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
b). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
c). Melakukan jaga jarak (physical distancing).
d). Menghindari kerumunan.
e). Mengurangi mobilitas.
3). Pengambilan sampel rapid antigen kepada pengguna jalan.
E. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Jalan Raya Kaligondang (Depan Kecamatan Kaligondang) :
Pelanggar prokes 14 orang
b. Tes Rapid Antigen Halaman Kantor Kec. Kaligondang :
1). Jumlah 10 orang Tes Rapid Antigen
2). Hasil :
– 9 orang negatif
1 orang reaktif
– 1 orang reaktif an. Alan Prasetyo Desa Lamongan Kec. Kaligondang
c. Kepatuhan prokes :
– Sasaran 200 orang
– Pelanggar prokes 14 orang
– Tingkat kepatuhan prokes 93%
F. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar prokes sbb :
1). Teguran lisan
2). Menghafal teks Pancasila
b. Membagikan masker.
c. Memberikan rujukan untuk melaporkan ke Satgas Covid-19 Desa setempat kepada orang dengan hasil Tes Rapid Antigen reaktif.