Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran…
Mendasari Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Purbalingga, Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 dan SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/4276 tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 April 2021 pukul 21.00 s.d 24.21 WIB bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga yang diikuti 10 orang.
1. Personil pelaksana kegiatan sbb :
a. Kabid Damkar dan Linmas
b. Kasi Binwas
c. 1 SSR Satpol PP Kab. Purbalingga.
2. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
a. Melaksanakan Apel Persiapan Personil pelaksana kegiatan di halaman Pendopo Dipokusumo Kab Purbalingga.
b. Melaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro, sbb :
1). Alun-Alun Purbalingga
2). GOR Goentoer Darjono
3). Purbalingga Food Center (PFC).
4). Jalan Protokol.
5). Tempat Game Online.
c. Melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak dan menghindari kerumunan.
4). Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Alun-alun Purbalingga :
Terjaring sebanyak 2 orang pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
b. GOR Goentoer Darjono : Nihil.
c. Toko modern, swalayan dan pertokoan yang masih buka di atas pukul 21.00 Wib : Alfamart 1 buah.
d. Restoran, warung makan dan kafe/kedai yang masih buka di atas pukul 22.00 Wib sbb : 3 buah.
e. Warung Makan Tenda/PKL dan angkringan yang masih berjualan di atas pukul 22.00 Wib : 6 PKL.
f. Tempat Game Online : 1 buah.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar prokes sbb :
1). Teguran lisan.
2). Menghafal teks Pancasila.
3). Melakukan olahraga untuk kesehatan jasmani (push up).
b. Teguran lisan kepada para pedagang, PKL dan pengelola toko swalayan dan tempat game online yang melanggar ketentuan PPKM Berbasis mikro.
c. Menghentikan dan menutup kegiatan.
d. Membubarkan kerumunan.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, situasi aman dan terkendali.
Dump.