GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO…
LAPORAN GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO
Kepada :
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
Dasar :
1. Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Waktu dan Tempat :
Kamis, 08 April 2021
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di depan Balai Desa Gentan Kecamatan Bendosari
Anggota :
1.) Satpol PP Kab.Sukoharjo
2.) Koramil Bendosari
3.) Polsek Bendosari
4.) Dishub Kab.Sukoharjo
5.) BPBD Kab. Sukoharjo
6.) Dinas Kesehatan Sukoharjo
7.) Staf Kecamatan Bendosari
Kegiatan :
1. Giat diawali apel pasukan gabungan yang dipimpin oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kab. Sukoharjo.
2. Dilanjutkan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mengunakan masker.
Hasil :
1. Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, terjaring sebanyak 19 orang pelanggar dengan rincian 19 Pria.
2. Sebanyak 19 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi dengan rincian 19 orang dikenai denda sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 950.000 untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah,
Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif
Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih