OpsGab PPKM Mikro Kab. Purbalingga 11 April 2021
Mendasari Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentangwd Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Purbalingga, Inmendagri Nomor 06 Tahun 2021 dan SE Bupati Nomor : 300/4276 tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 pukul 08.00 s.d 13.00 WIB bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga dan unsur pengamanan lain yang diikuti 24 orang.
1. Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
a. Kabid Gakda Satpol PP Kab Purbalingga.
b. AKP Sugianto (Kasubag Hukum Polres Purbalingga)
c. Kasi Damkar Satpol PP Kab Purbalingga.
d. Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patwas PPKM Mikro sbb :
1). TNI : 3 orang
2). Polres Pbg : 12 orang
3). Satpol PP : 7 orang
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 WIB bertempat di halaman depan gugus tugas covid-19 Kab. Purbalingga, dilaksanakan Apel Gabungan Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 09.10 WIB dilaksanakan pembubaran kerumunan tanpa izin pemuda motor di Usman Janatin.
c. Pukul 10.30 WIB bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro sbb :
1). Owabong Purbalingga (Komunitas Gajah Oling).
2). Lomba burung dara di Desa Gemuruh Kecamatan Padamara.
3). Latihan bersama kicau burung grup Tanaga di Gang Panca.
4). Lomba burung dara di Desa Babakan, Kalimanah (depan Panti Nugroho).
5). Latihan bersama kicau burung grup sanila di Desa Babakan Kecamatan Kalimanah.
d. Melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan
4). Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Owabong Purbalingga (Komunitas Gajah Oling)
– Sudah mematuhi protokol kesehatan.
b. Lomba burung dara di Desa Gemuruh Kecamatan Padamara
– Sudah mematuhi protokol kesehatan.
c. Latihan bersama kicau burung grup Tanaga di Gang Panca.
– Sudah mematuhi protokol kesehatan.
d. Lomba burung dara di Desa Babakan, Kalimanah.
– Sudah mematuhi protokol kesehatan.
e. Latihan bersama kicau burung grup sanila di Desa Babakan Kecamatan Kalimanah.
– Sudah mematuhi protokol kesehatan.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar prokes sbb :
1). Teguran lisan
2). Membubarkan kerumunan.
Kegiatan berjalan dengan tertib, situasi aman dan kondusif.
Dump.