OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO 12…
Dasar :
1. Perda Kab. Sukoharjo No. 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Waktu dan Tempat :
Senin, 12April 2021
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di Depan Depan Kec.Weru
Anggota :
1.) Satpol PP Kab.Sukoharjo
2.) Koramil Kecamatan Weru
3.) Polsek Weru
4.) Dishub Kab. Sukoharjo
5.) BPBD Kab. Sukoharjo
6.) Staff Kecamatan Weru
Hasil :
1. Giat diawali apel pasukan gabungan yang dipimpin oleh Kasi Trantibum Satpol PP Kab. Sukoharjo, dilanjutkan Operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mengenakan masker.
2. Dari hasil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, terjaring sebanyak 11 orang pelanggar dengan rincian 10 pria dan 1 wanita;
3. Sebanyak 11 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi dengan rincian 9 orang dikenai denda sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 450.000, untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah .(Ket 2 Pelanggar belum bayar denda)
Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih