
LAPORAN GIAT GAKPROKES PPKM DARURAT DI KAB. SUKOHARJO 19…
Dasar :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Intruksi Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Intruksi Bupati Sukoharjo nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Senin, 19 Juli 2021
Pukul 14:00 WIB – Selesai
Di Wilayah Kec. Tawangsari
Anggota :
1. Satpol PP Kab. Sukoharjo
2. Polsek Tawangsari
3. Koramil 03
4. Dinkes kab.Sukoharjo
5. BPBD kab. Sukoharjo
6. Kasi Trantib kec. Tawangsari
7. Linmas Kec. Tawangsari
Hasil :
1. Apel dilakukan di Terminal Tawangsari dipimpin oleh (Kasi Pelatihan)
2. Giat Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dilakukan di depan Terminal Tawangsari dengan target masyarakat yang tidak memakai masker.
3. Sebanyak 6 orang terjaring Operasi dengan rincian 7 pria
Sebanyak 6 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi dengan rincian 5 orang dikenai denda sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 250.000 dan 1 orang (belum bayar denda) untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
Demikian laporan kami sampaikan.
Terima kasih.