LAPORAN GIAT PATROLI WILAYAH PPKM DARURAT DI KAB.SUKOHARJO 18…
Dasar :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Instruksi Bupati Sukoharjo nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Minggu, 18 Juli 2021
Pukul 05.00 Wib. – Selesai
Di Wilayah Kecamatan Sukoharjo
Anggota :
1). Satpol PP Kab. Skh
2). Koramil Sukoharjo
3). Polsek Sukoharjo
4). Camat Sukoharjo
5). Kasi trantib Kec. Sukoharjo
6). Dishub Kab. Sukoharjo
7). Dinas kesehatan Kab. Sukoharjo
8). BPBD Sukoharjo
9). Linmas Kecamatan Sukoharjo
Kegiatan :
1. Apel dipimpin langsung oleh Camat Sukoharjo didampingi Kasi Pemadaman, Imvestigasi, dan Penyelamatan Bid. Damkar Satpol PP, Kapolsek dan Danramil.
2. Tim patroli gabungan melakukan patroli di Wilayah sekitar Alun – Alun Satya Negara Sukoharjo (Wil. Kel. Jetis dan sekitarnya) dengan sasaran warung, toko, bengkel atau apapun yang masih buka yang tidak mematuhi program pemerintah yaitu 2 hari dirumah saja.
Hasil :
1. Selama melakukan penyisiran di Wilayah Kel. Jetis, petugas masih mendapati warung Makan yang masih buka, petugas menegur dan memerintahkan agar segera tutup.
2. Petugas juga memberikan himbauan kepada para PKL untuk Sabtu dan Minggu dirumah saja atau tutup sementara agar program pemerintah 2 hari dirumah saja dapat jalan dan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
3. Petugas kemudian menuju Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo untuk melakukan pengamanan penyemprotan Disinfektan oleh Muspida Sukoharjo
Selama kegiatan berlangsung lancar.
Demikian dilaporkan untuk menjadikan periksa.