
Pengamanan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa…
Pengamanan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2022-2025 Desa Krangean Kec. Kertanegara Tahun 2022
A. Dasar :
1. Perbup Nomor : 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
B. Waktu dan tempat pelaksanaan :
a. Hari/tanggal : Senin, 21 Maret 2022
b. Waktu : Pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB
c. Tempat : Balai Desa Krangean Kec. Kertanegara
C. Personil :
a. Penanggung Jawab : Kasatpol PP Satpol PP Kab. Purbalingga
b. Koordinator : Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kab. Purbalingga
c. Personil :
1. Kasi Opsdal Satpol PP Kab. Purbalingga
2. JF Pol PP Muda Satpol PP Kab. Purbalingga
3. JF Pol PP Terampil
4. JF Pol PP Terampil
5. 1 SSR Anggota Satpol PP Kab. Purbalingga
d. Unsur Pengamanan :
1. TNI : 1 SSR
2. POLRI : 1 SST
3. Linmas : 1 SSR
D. Calon Kepala Desa :
Terdapat 3 (tiga) calon kepala desa
E. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
– Sesuai hasil Musdes Pilkades PAW Desa Krangean pada hari Jum’at, 19 Maret 2022 ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 71 orang yang merupakan perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perajin, Pemerhati Anak, Tokoh Perempuan, perwakilan masing-masing Kadus, masyarakat kurang mampu dan Kelompok Tani.
F. Hasil Pemungutan Suara :
a. Berdasarkan musyawarah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu disepakati melalui pemungutan suara.
b. Perolehan hasil pemungutan suara sbb :
– Nomor Urut 01 : 30 suara
– Nomor Urut 02 : 4 suara
– Nomor Urut 03 : 37 suara
– Suara Tidak Sah : –
G. Gangguan Tibumtranmas :
– Nihil