
Pembinaan Satlinmas Kelurahan Mewek Kec. Kalimanah Kab Purbalingga
Pembinaan Satlinmas Kelurahan Mewek Kec. Kalimanah
A. Dasar :
Surat Undangan Kelurahan Mewek Nomor : 340/056/2022 tanggal 19 Maret 2022.
B. Waktu dan tempat pelaksanaan :
a. Hari/tgl : Sabtu, 20 Maret 2022
b. Waktu : Pukul 20.00 s.d. 22.30 WIB
c. Tempat : Kantor Kel. Mewek
C. Hadir dalam kegiatan tersebut :
a. Lurah Mewek
b. Sekretaris Kel. Mewek
c. Kasi Pemtramtibum Kel. Mewek
d. JF Pol PP Muda Satpol PP Kab. Purbalingga
e. Babinsa Kel. Mewek
f. Babinkamtibmas Kel. Mewek
g. Anggota Satlinmas Kel. Mewek.
D. Materi :
1. Permendagri Nomor : 26 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
2. Permendagri Nomor : 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas.
3. Perda Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
E. Hasil yang diharapkan sbb :
a. Anggota Satlinmas memahami tugas, fungsi, hak, kewajiban dan struktur organisasi Satlinmas.
b. Anggota Satlinmas mengerti jenis-jenis pelatihan yang diperlukan dalam peningkatan kapasitas.
c. Anggota Satlinmas mengerti mengenai jenis -jenis penyakit masyarakat.
d. Anggota Satlinmas turut terlibat secara aktif dalam penanggulangan penyakit masyarakat di lingkungannya.
Kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali.