
PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI WILAYAH KABUPATEN…
PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
DI WILAYAH KABUPATEN KENDAL
Dasar hukum
1. Perda Kab. Kendal No 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan anak jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kab. Kendal
2. Perda Kab. Kendal No 11 tahun 2013 tentang Pemeliharaan Tibum dan Tranmas di Kab. Kendal
Waktu Pelaksanaan
Hari : Senin
Tgl : 18 April 2022
Jam : 09.00 WIB sd selesai
Jenis Kegiatan
– Penertiban anak jalanan, gelandangan dan pengemis
Lokasi
– Wilayah Kec. Kendal sampai Weleri
Personil
– Satpol PP 15 Personil
Hasil Giat
– Petugas Satpol PP melakukan penangkapan terhadap pengemis dan gelandangan yang meresahkan Masyarakat
– Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi kepada para pengemis dan anak jalanan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut karena menganggu masyarakat penguna jalan
– Selanjutnya Petugas Satpol PP menyerahkan, pengemis dan anak jalanan ke Dinas Sosial
Selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar tertib dan terkendali.