Patroli PPKM Kabupaten Purbalingga 08 Maret 2021
Mendasari Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 dan SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/1492 tanggal 8 Februari 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021 pukul 21.00 s.d 03.30 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab.Purbalingga yang diikuti 9 orang.
1. Personil pelaksana kegiatan sbb :
a. Kabid Gakda
b. Kasi Damkar
c. 1 SSR Satpol PP Kab.Purbalingga.
2. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
a. Melaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Melaksanakan patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro, sbb :
1). Alun-Alun Purbalingga
2). Jalan Utama
3). Swalayan/Pertokoan/Cafe/PKL
4). Taman Kota
5). Tempat Hiburan Karaoke/Playstation
c. Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak dan menghindari kerumunan.
4). Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Terjaring pelanggar protokol kesehatan : 8 Orang
b. Terdapat Kafe/Kedai, Warung Makan Tenda/PKL buka diatas pukul 22.00 WIB : 14 tempat
c. Terdapat pertokoan/konter yang masih buka diatas pukul 22.00 WIB : 4 Toko
d. Tempat Hiburan Karaoke :
Pasific, Warjau dan Bintang tutup, (Karaoke Pilar Buka)
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi berupa teguran lisan.
b. Membubarkan kerumunan.
c. Penutupan dan penghentian kegiatan.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, situasi kondusif, aman dan terkendali.
Dump.