Kegiatan Tindak Lanjut Aduan Hajatan Kabupaten Sukoharjo 09 Maret…
GIAT TINDAK LANJUT ADUAN HAJATAN DENGAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL DI KARANGWUNI, WERU
Selasa, 09 Maret 2021
Jam 10.30 WIB
Di Ruang Kerja Kabid Tibum
Menindaklanjuti aduan adanya hajatan pernikahan dengan hiburan orgen tunggal di Desa Karangwuni Kec. Weru, kita hadirkan Bapak Samsi yang punya hajat, Kades Weru, Babinkamtibmas, Babinsa, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT. Setempat
Informasi yang didapatkan :
Dari Babinkamtibmas bersama gugus tugas tingkat desa pada hari H-2 sudah mendatangi lokasi dan menyampaikan sesuai dengan prokes serta tdk boleh ada sound system dan hiburan.
Pada hari H, J-2 Tim gugus datang lagi dan memantau panataan sdh sesuai prokes, tersedia tempat cuci tangan dan penataan kursi berjarak dengzn jumlah kursi maksimum 30, tetapi pada saat pelaksanaan ada hiburan orgen tunggal lokal informasi dari Pak Samsi itu permintaan dari teman2 RW yang p Samsi tidak bisa menolak
Setelah panjang lebar kita sampaikan aturannya, akhirnya Pak Samsi beserta keluarga mengakui kesalahannya, meminta maaf yang sebesar- besarnya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi yang dituangkan dalam surat pernyaaan yang disaksikan oleh Kades dan Kadus ( sebagaimana dokumen terlampir).
Kades Karangwuni secara pribadi mengucapkan terimakasih telah diperingatkan dan mohon maaf atas kejadisn tersebut
Mengakhiri, kita minta kepada bapak Samsi dan semua yang hadir untuk turut mengingatkan kepada masyarakat sekitar agar tidak ada lagi kejadian yang sama khususnya diwilayah Weru.
Demikian dilaporkan untuk diketahui pimpinan.