Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran…
Mendasari Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Purbalingga, Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 dan SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/5266 tanggal 5 April 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 pukul 22.00 s.d 24.00 WIB bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga yang diikuti lk 10 orang.
1. Personil pelaksana kegiatan sbb :
a. Kasi Opsdal
b. Kasi Tibum
c. 1 SSR Satpol PP Kab. Purbalingga.
2. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
a. Melaksanakan Apel Persiapan Personil pelaksana kegiatan di halaman Pendopo Dipokusumo Kab Purbalingga.
b. Melaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro, sbb :
1). Alun-Alun Purbalingga
2). GOR Goentoer Darjono
3). Purbalingga Food Center (PFC).
4). Terminal Purbalingga
5). Tempat Hiburan Karaoke
6). Jalan Utama
7). Owabong
c. Melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak dan menghindari kerumunan.
4). Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Alun-alun Purbalingga : Nihil
b. GOR Goentoer Darjono : kedapatan 2 orang pelanggar prokes.
c. Purbalingga Food Center : Nihil
d. Terminal Purbalingga : Nihil
c. Toko modern, swalayan dan pertokoan yang masih buka di atas pukul 21.00 Wib : Alfamart Bojanegara.
d. Restoran, warung makan dan kafe/kedai yang masih buka di atas pukul 22.00 Wib sbb : 2 buah.
e. Warung Makan Tenda/PKL dan angkringan yang masih berjualan di atas pukul 22.00 Wib : 3 PKL.
f. Tempat hiburan karaoke :
Bintang, Pasific, Warjau dan Pilar bukak (masih melaksanakan kegiatan operasional).
g. Terdapat persiapan kunjungan Komunitas Gajah Uling ke Owabong
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan teguran lisan.
b. Menghentikan dan penutupan aktivitas kegiatan.
c. Membubarkan kerumunan.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, situasi aman dan kondusif.
Dump.