Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran…
Mendasari Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Purbalingga, Inmendagri Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/6806 tanggal 21 April 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021 pukul 09.00 s.d 11.30 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab. Purbalingga yang diikuti lk 27 orang, di lanjutkan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga yang diikuti 9 orang.
I. Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
a. Kanit Humas Polres Purbalingga ( Iptu Widiastuti ).
b. Kasi Dikdak Satpol PP Kab. Purbalingga.
c. Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). TNI : 3
2). Polres Purbalingga : 15 orang
3). Satpol PP : 8 orang
II. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Melaksanakan Apel Persiapan Personil pelaksana kegiatan di Halaman Posko Gugus Tugas Kab. Purbalingga.
b. Melaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM sbb :
1). Lingkar Utara Alun-alun Kab. Purbalingga
2). PT. Sung Chang Indonesia
3). PT Hyup Sung Indonesia
c. Melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 sbb :
1). Memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan
4). Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
III. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Lingkar Timur Alun-alun Purbalingga :
– Sasaran : 137
– Terjaring 59 orang pelanggar protokol kesehatan.
b. PT Sung Chang Indonesia
1.) Total karyawan 2000 orang
2.) Belum ada sekat /pembatas,
3.) Sarpras Prokes sudah sesuai ketentuan
Protokol Kesehatan Covid19. (tempat
cuci tangan, thermo gun, klinik
kesehatan)
4.) Rapid gen dilakukan 1 bulan sebanyak
2X.
c. PT HYUP SUNG INDONESIA
1.) Total karyawan 1200 orang
2.) Sarpras Prokes sudah sesuai ketentuan
Protokol Kesehatan Covid19. (tempat
cuci tangan, thermo gun, klinik
kesehatan)
IV. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan.
b. Membagikan masker.
c. Membubarkan kerumunan.
V. Kegiatan berjalan dengan tertib, situasi aman dan kondusif.
Dump.