Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patroli…
Mendasari Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab Purbalingga, Inmendagri Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Bupati Nomor : 300/6806 tanggal 21 April 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Senin tanggal 26 April 2021 pukul 09.00 s.d 11.30 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga dan unsur pengamanan lain yang diikuti lk 26 orang.
1. Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
a. Kasi Tibum Satpol PP Kab Purbalingga.
b. Kasubbag Hukum Bag Sumda Polres Purbalingga
c. Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patwas PPKM Mikro sbb :
1). Lanud JB Soedirman : 1 orang
3). Polres Pbg : 14 orang
4). Satpol PP : 9 orang
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 Wib bertempat di halaman Gugus Tugas Covid-19 Kab Purbalingga, dilaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 09.15 Wib bertempat di Jalan Lingkar Utara Alun-alun Purbalingga, dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
c. Pukul 10.15 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro sbb :
1). Alun-alun Purbalingga
2). GOR Goentoer Darjono Purbalingga
3). PFC
4). Terminal Purbalingga
5). Pasar Hewan Purbalingga
6). Taman Kota
7). Jalan Utama
8). Persimpangan traffic light
d. Melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan
4). Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan :
1). Jalan Lingkar Utara Alun-alun Purbalingga :
Terjaring sebanyak 7 orang pelanggar protokol kesehatan.
b. Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro sbb :
1). Pasar Hewan :
Terjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes.
2). GOR Goentoer Darjono Purbalingga :
a). Terjaring sebanyak 2 orang pelanggar protokol kesehatan.
b). Terdapat kerumunan warga sebanyak lk 20 orang.
3). Alun-alun Purbalingga :
a). Terdapat 1 PKL Asongan yang berjualan.
b). Terdapat kerumunan warga sebanyak lk 30 orang.
4). Terdapat penebangan pohon turus jalan di Jl. Kapten Pierre Tendean Purbalinggga.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar prokes sbb :
1). Teguran lisan
2). Menghafal teks Pancasila
b. Membagikan masker.
c. Membubarkan kerumunan.
d. Penertiban dan pembinaan PKL
e. Melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.
Kegiatan berjalan dengan tertib, situasi aman dan kondusif.
Dump.