Larangan Kerumunan Masyarakat dalam Kegiatan Gantangan Burung Senin 08…
Mohon ijin komandan,Menindak Lanjuti Aduan Masyrakat mengenai adanya Kerumunan Massa(Gantangan Burung),yang mana di Masa Pandemi Covid19ini,Pemerintah dan satgas Covid Bekerja sama Menghimbau dan Melarang Kadanya kerumunan massa ,karena mempermudah penularan Virus Covid19,
Hari,Senin 08 Maret 2021 ,Jam 14:10-selesai,Lokasi Desa Manang,Kec.grogol.
Dihadiri time:
1. Polsek Grogol
2. Koramil Grogol
3. Satpol pp Sukoharjo
Hasil:
1. Petugas mendatangi lokasi dan membina panitia pelaksana iven Gantangan Burung,selanjutnya panitia iven dibawa kepolsek untuk diproses lebih lanjut.
2.Petugas mendata peserta iven yg msih tersisa dilokasi dan memberikan pembinaan.
3.Petugas mengingatkan serta menegaskan kepada peserta iven ,untuk selalu memakai masker jika keluar rumah dan petugas mengarahkan untuk peserta iven membubarkan diri dari Lokasi,
Aduan sudah ditindak lanjti,selanjutnya petugas kembali ke Mako,
Situasi Berjalan Lancar dan Aman.
Demikian untuk menjadi Periksa.