Laporan PPKM Penanganan Covid-19 Kab. Purbalingga Jumat 05 Maret…
Mendasari Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Inmendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dilaporkan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 5 Maret 2021 pukul 07.00 s.d 11.30 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga yang diikuti 32 orang.
1. Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
a. Kabid Tibumtranmas
b. Kasi Bina Satlinmas
c. TNI : 7 orang
d. POLRES : 15 orang
e. Satpol PP : 6 orang
f. BPBD : 2 orang
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Melaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM sbb :
1). Alun-alun Kab. Purbalingga
2). Pasar Mandiri
3). Perempatan Pasar Mandiri
4). Perempatan Mewek
5). Sanggaluri / Taman Reptil
c. Melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 sbb :
1). Memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan
4). Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Pasar Mandiri
– Jumlah pengunjung pasar kurang lebih sebanyak 90 orang.
– Sebagian besar pengunjung pasar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan
b. Perempatan Mandiri
– Jumlah pengendara kurang lebih 80 pengendara
– Jumlah pelanggar prokes 5 orang (tidak menggunakan masker)
c. Perempatan Mewek
– Jumlah pengendara kurang lebih 96 pengendara.
– Jumlah pelanggar prokes 4 orang (tidak menggunakan masker)
d. Sanggaluri / Taman Reptil
– Jumlah Pengunjung 7 orang yang semuanya merupakan warga Purbalingga (5% dari kapasitas tempat yang tersedia)
– Protokol Kesehatan dilaksanakan secara ketat pada pintu masuk wisata.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan teguran lisan kepada pelanggar prokes, serta memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan pancasila dan push-up.
b. Menghimbau penjual dan pengunjung yang berada di area Pasar Mandiri untuk menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tentukan.
Kegiatan berjalan dengan tertib, situasi aman dan kondusif.
Dump
.