
GIAT PATROLI PPKM DARURAT DI KABUPATEN SUKOHARJO 15 JULI…
Dasar :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Kamis, 15 Juli 2021
Pukul 20.00 Wib. – Selesai
Di Wilayah Sukoharjo
Anggota :
1). Satpol PP Kab. Skh
2). Polres Skh
3). Kodim 0726 Skh
4). Linmas Skh
Hasil :
1. Apel di Halaman Setda Kab. Sukoharjo pukul 20.00 WIB dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Sukoharjo
2. Patroli skala besar menuju Sukoharjo Kota – Nguter untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat
3. Sebagian besar rumah makan sudah tutup
4. Sebagian besar PKL Sukoharjo Kota- Pasar Nguter mentaati jam operasional saat PPKM Darurat
5. Situasi wilayah Sukoharjo Kota – Nguter terpantau aman
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.