
GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROTKES PPKM DARURAT KABUPATEN…
Dasar :
Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 Kabupaten Sukoharjo.
Waktu dan Tempat :
Rabu, 14 Juli 2021
Pukul 14.00 WIB – Selesai
Di Halaman Balai Desa Wirun Kecamatan Mojolaban
Anggota :
1. Satpol PP Kab. Sukoharjo
2. Koramil Mojolaban
3. Polsek Mojolaban
4. Dishub Kab. Sukoharjo
5. BPBD Kab. Sukoharjo
6. Kasi Trantib Kec. Mojolaban
7. Linmas Kec. Mojolaban
Kegiatan :
1. Apel Gabungan di pimpin oleh (Kabid Pembinaan Satlinmas), di halaman Balai Desa Wirun Kecamatan Mojolaban
2. Giat Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di depan Balai Desa Wirun Kecamatan Mojolaban dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan utamanya tidak memakai masker.
Hasil :
1. Dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 10 orang yang tidak memakai masker saat melintas dilokasi operasi yang terdiri dari 9 pria dan 1 wanita.
2. Dari 10 orang pelanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp. 50.000,-.
3. Jumlah keseluruhan sanksi denda yang disetor ke Kas Daerah sejumlah 10 org x Rp. 50.000,- = Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan operasi berjalan aman, lancar dan kondusif.
Demikian dilaporkan untuk diketahui pimpinan.
Terima kasih.