
SIDANG TIPIRING SECARA VIRTUAL TERHADAP PELANGGARAN PERDA DAN PERKADA…
Dasar
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
Waktu
Hari : Selasa
Tanggal : 13 Juli 2021
Jam : 09.00 WIB – selesai
Hasil
1. Satpol PP bersama PPNS Kabupaten Sukoharjo, Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo melaksanakan giat sidang tipiring secara Virtual terhadap pelanggaran Perda dan Perkada;
2. Ada 2 terdakwa atas nama :
– Bp. Agus Nuryanto, d/a Sanggrahan Grogol (Pemilik Pemancingan Gonilan Kartasura)
– Bp. Eko Agus, d/a Plumbon Mojolaban (Pemilik Warung Makan Belut Plumbon Mojolaban)
3. Keduanya melanggar pasal 35 huruf d Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
4. Putusan Hakim kepada Bp. Agus Nuryanto (Pemilik Pemancingan Gonilan Kartasura) denda sebesar Rp 1.500.000,- subsider kurungan 2 hari dan biaya perkara Rp 2.500,-
5. Sedangkan putusan kepada Bp. Eko Agus (Pemilik Warung Makan Belut Plumbon Mojolaban) denda sebesar Rp 5.000.000,- subsider kurungan 2 bulan dan biaya perkara Rp 2.500,-
6. Kedua terdakwa membayar denda sebesar sesuai dengan putusan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo
7. Foto dokumentasi sebagaimana terlampir
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif.
Demikian sbg laporan unt mjd periksa, mnuwun.