
Satpol PP Kab. Grobogan dalam rangka penegakan Protkes untuk…
Mohon Ijin melaporkan kegiatan oleh Satpol PP Kab. Grobogan dalam rangka penegakan Protkes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
SATPOL PP KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH :
1. DASAR HUKUM :
a. INPRES 6 Tahun 2020
b. IMENDAGRI 16 Tahun 2022
c. Instruksi Bupati Grobogan 10 Tahun 2022
2. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa
Tanggal : 29 Maret 2022
Pukul : 07.00 WIB s.d Selesai
3. JENIS KEGIATAN:
Penegakan Hukum Protkes Pengendalian Covid 19 dan PPKM Level 2.
4. LOKASI:
– wilayah kec.Karangrayung
Pasar dan Objek wisata kolam renang Kata Kata
Karangrayung
5. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
– Satpol PP kab Grobogan: 15 Personil.
– Bpk INDRA Diyar W,SH
6.HASIL KEGIATAN
I. PELANGGAR PERORANGAN :
a). Tidak memakai masker
– Jml pelanggar : 50 orang
L : 32
P : 28
– Lokasi : Pasar karang rayung dan tempat wisata kolam renang kata kata
– Diberikan sanksi : Teguran Lisan dan di berikan masker bagi yang tidak menggunakan masker.
Jumlah masker yang dibagikan
sebanyak: 50 pcs.
b). Tidak menjaga jarak
– Jml pelanggar : 7 Orang
– Lokasi : Pasar Karang rayung dan kolam renang Kata Kata
– Diberikan sanksi : Teguran Lisan dan di berikan masker bagi yang tidak menggunakan masker