
PPKM di Wilayah Kabupaten Brebes
Menindaklanjuti Intruksi Bupati Brebes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Brebes
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Kabupaten Brebes
Waktu:
Hari/tanggal : Selasa, 15 Februari 2022
Waktu : Pukul 08.00 s/d selesai
Sasaran
1. Warga Masyarakat yang tidak menggunakan Masker
2. Tempat Keramaian / Pasar / Pertokoan
Kegiatan
Melakukan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease -19 di Kab. Brebes
Lokasi
Pasar Induk Brebes
Hasil
15 orang terjaring tidak memakai masker
Demikian laporan kami sampaikan dan foto kegiatan terlampir
DUMP