
Penertiban Warung Makan dan Minum yang tidak berizin di…
Mohon ijin melaporkan kegiatan
Penertiban Warung Makan dan Minum yang tidak berizin di sekitar Jalan Lingkar Utara Brebes – Tegal
Kabupaten Brebes
Waktu:
Hari/tanggal : Rabu, 30 Maret 2022
Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d selesai
Tempat : Jalan Lingkar Utara
Sasaran
Warung makan dan minum yang tidak berizin di tepi jalan lingkar berdiri diatas saluran
Personil
4 orang Satpol PP Kab. Brebes
3 orang Polres Brebes
2 orang Dinkopumdag Kab. Brebes
5 orang Pemdes Klampok
Kegiatan
Mengecek dan mendata warung makan / minum yang tidak berizin
Hasil
Terdapat 18 bangunan warung makan dan minum yang tidak berizin. Data akan ditindaklanjuti untuk tidak berjualan di tepi jalan lingkar maupun diatas saluran irigasi. Terciptanya kondisi kondusif tertib aman dan terkendali.
Demikian laporan kami sampaikan dan foto kegiatan terlampir