
PENEGAKAN PERDA KABUPATEN KENDAL NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG…
IJIN MELAPORKAN
KEGIATAN PELAKSANAAN PENEGAKAN PERDA KABUPATEN KENDAL NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGAANG KAKI LIMA
DI WILAYAH KABUPATEN KENDAL
Dasar hukum
1. Perda Kab. Kendal No 7 tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagan Kaki Lima di Kab. kendal
2. Perda Kab. Kendal No 11 tahun 2013 tentang Pemeliharaan Tibum dan Tranmas di Kab. Kendal
Waktu Pelaksanaan
Hari : Minggu
Tgl : 3 April 2022
Jam : 05.00 WIB sd selesai
Jenis Kegiatan
– Pengamanan, Penertiban, Penataan dan Pemberdayaan Pedagan Kaki Lima.
Lokasi
– Pasar Weleri Kobong
Personil
– Satpol PP: 20 Personil
– TNI. : 15 Personil
– Polri. : 25 Personil
Hasil Giat
– Petugas gabungan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagan agar tidak berjualan di bahujan pasar Kobong karena menganggu arus lalulintas.
– Petugas gabungan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagan exs pasar Kobong untuk tidak pindah dari pasar relokasi dan kembali ke pasar Kobong.
– Petugas gabungan juga mengadakan pengamanan pekerjaan pembongkaran pasar kobong
Selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar tertib dan terkendali.