
Pembinaan Linmas Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga
Pembinaan Linmas Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga
Dilaporan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2022 pukul 09.30 s.d. 12.00 WIB bertempat di Desa Sumilir RT 06 RW 02 Kec. Kemangkon telah dilaksanakan Pembinaan Linmas Kecamatan Kemangkon yang dihadiri 24 orang.
A. Hadir dalam kegiatan tersebut :
a. Sekcam Kec. Kemangkon
b. JF Pol PP Muda Satpol PP Kab. Purbalingga
c. JF Pol PP Terampil Satpol PP Kab. Purbalingga
d. Kepala Desa Sumilir Kec. Kemangkon
B. Materi yang disampaikan :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
C. Tujuan :
Anggota Satlinmas mengetahui apa yang menjadi ruang lingkup ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, meliputi :
a. tertib jalan dan angkutan jalan;
b. tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum;
c. tertib sungai, saluran, dan kolam;
d. tertib lingkungan;
e. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
f. tertib bangunan;
g. tertib pariwisata;
h. tertib usaha rekreasi dan hiburan umum;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib peran serta masyarakat.
Kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali.