
Pembinaan dan Penyuluhan Satlinmas Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga
Pembinaan dan Penyuluhan Satlinmas Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga
A. Dasar :
1. Permendagri Nomor : 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
2. Permendagri Nomor : 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Satuan Pelindungan Masyarakat.
3. Surat Undangan Paguyuban Satlinmas Kecamatan Kemangkon Nomor : 006/003 tanggal 3 Maret 2022.
B. Waktu/tempat pelaksanaan :
a. Hari/tgl : Sabtu, 5 Maret 2022
b. Waktu : Pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB
c. Tempat : Desa Kedunglegok RT 04 RW 02 Kec. Kemangkon (Rumah Sdr. Warmanto).
C. Hadir dalam kegiatan :
a. JF Pol PP Muda Satpol PP Kab. Purbalingga
b. Pelaksana Pelatih Satlinmas Satpol PP Kab. Purbalingga
c. Kades Kedunglegok
d. Ketua Paguyuban Satlinmas Kec. Kemangkon
e Anggota Satlinmas Kec. Kemangkon.
D. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
1). Pengenalan dasar peraturan baris-berbaris.
2). Penyuluhan terkait tugas, hak, kewajiban dan struktur organisasi Satlinmas.
E. Hasil yang diharapkan sbb :
1). Anggota Satlinmas memahami dan dapat menerapkan peraturan baris-berbaris dalam penyelenggaraan kegiatan kelinmasan.
2). Anggota Satlinmas memahami tugas, hak, kewajiban dan struktur organisasi Satlinmas.
Kegiatan berjalan aman dan terkendali.