
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease…
IJIN MELAPORKAN
KEGIATAN GABUNGAN PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
DAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SESUAI PERBUP 67 TAHUN 2020 DAN SURAT EDARAN BUPATI KENDAL PERIHAL PPKM UTK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID19 DI KAB.KENDAL
DI WILAYAH KABUPATEN KENDAL
1. Monitoring
Kawasan Tertib Perda di Wilayah Kecamatan Kota Kendal.
Situasi terpantau lancar, aman dan terkendali.
2. Kegiatan
Pengawasan Gabungan kegiatan pelaksanaan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Kendal.
Waktu Pelaksanaan
Hari : Selasa
Tanggal : 15 Februari 2022
Jam : 20.00 WIB sd selesai
Lokasi Penertiban:
Alun-alun Kendal Besar dan Kecil,Taman Garuda, Gor Baurekso, jalan laut, Kendal Permai dan jalan masjid.
Tindakan
1. Petugas mensosialisasikan Instruksi Bupati Kendal tentang (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019 kepada masyarakat Kendal tentang farian baru.
2. Petugas memberikan edukasi kepada masyarakat pedagang, dan pengunjung alun-alun dan taman Garuda untuk tetap mentaati protokol Kesehatan, jangan sampai lengah karena covid 19 belum selesai.
3. Petugas melakukan Patroli ke tempat tempat kerumunan yang banyak orang tidak memakai masker memberikan sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya 5 M.
4. Petugas membagikan masker kepada masyarakat dan pedagan yang tidak memakai masker.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar dan terkendali.
Dokumen kegiatan terlampir :
DUMP