
PATROLI GABUNGAN PPKM DARURAT DI KABUPATEN SUKOHARJO 15 JULI…
Dasar :
1. Perda No.10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo No. 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru.
3. Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Kamis, 15 Juli 2021
Pukul 11.30 WIB. – Selesai
Di Wilayah Kecamatan Kartasura
Anggota :
1). Satpol PP Kab. Skh
2). Polres Skh
3). Kodim 0726 Skh
Kegiatan :
1. Tim Gabungan Apel Persiapan di halaman Kantor Bupati Sukoharjo, dipimpin oleh Perwira dari Polres Sukoharjo.
2 .Petugas Gabungan memantau beberapa warung sepanjang Jalan Slamet Riyadi Kartasura, Sukoharjo dengan sasaran warung makan yang masih mrlayani malan ditempat.
Hasil :
1. Beberapa warung yang masih menyediakan Kursi dan tikar serta yang masih melayani mskan ditempat mendapat tegoran keras dari Petugas Gabungan
2. Petugas mendapati 4 warung makan yang terpantau masih melayani makan di tempat. Selanjutnya Petugas menindak tegas dengan menyita identitas pemilik berupa KTP, dan diminta untuk hadir di Kantor Satpol PP Kab. Sukoharjo guna kita berikan peringatan ataupun sanksi tegas berupa denda.
Selama kegiatan berlangsung, aman, lancar dsn kondusif.
Demikian dilaporkan untuk menjadikan periksa.