
Patroli dan Pengawasan PPKM Level 3 Covid-19 Kab. Purbalingga
Patroli dan Pengawasan PPKM Level 3 Covid-19 Kab. Purbalingga
A. Dasar :
1. Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.
2. Perbup Nomor : 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.
3. SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/3602 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kab. Purbalingga.
B. Waktu pelaksanaan :
a. Hari/tgl : Selasa, 8 Maret 2022
b. Waktu : Pukul 09.00 s.d. 10.30 WIB
C. Personil :
a. Camat Kutasari.
b. Sekcam Kutasari
c. Kapolsek Kutasari
d. Danramil 04/Kutasari
e. Kasi Binwas Satpol PP Kab. Purbalingga
f. Kasi Bina Satlinmas/JF Pol PP Muda Satpol PP Kab. Purbalingga
g. Kasi Pemtramtibum Kec. Kutasari
h. Tim Patwas PPKM Level 3 Covid-19
D. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Kutasari, dilaksanakan Apel Kesiapan Personil.
b. Pukul 09.15 WIB bertempat di wilayah Kec. Kutasari, dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Level 3 Covid-19 sbb :
1). Lokasi kegiatan :
a). Jalan Raya Kutasari (Depan Kantor Kecamatan Kutasari).
b). Pendopo Kec. Kutasari
2). Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
a). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
b). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
c). Melakukan jaga jarak (physical distancing).
d). Menghindari kerumunan.
e). Mengurangi mobilitas.
E. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Jalan Raya Kutasari (Depan Kantor Kecamatan Kutasari) :
– Pelanggar prokes 24 orang
b. Pendopo Kec Kutasari dilaksanakan Tes Rapid Antigen sebanyak 24 orang :
Hasil 24 orang Negatif
c. Kepatuhan prokes :
– Sasaran 300 orang
– Pelanggar prokes 24 orang
– Tingkat kepatuhan prokes 92%
F. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar prokes sbb :
1). Teguran lisan
2). Menghafal teks Pancasila
b. Membagikan masker.