Opsgab Protkes Kab. Purbalingga 30 April 2021
Mendasari Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab Purbalingga, Inmendagri Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Bupati Nomor : 300/6806 tanggal 21 April 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 pukul 09.00 s.d 10.30 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga dan unsur pengamanan lain yang diikuti lk 29 orang.
1. Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
a. Kabid Damkar dan Linmas Satpol PP Kab Purbalingga.
b. Paur Lat Bagsumda Polres Purbalingga
c. Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patwas PPKM Mikro sbb :
1). Kodim 0702/Pbg : 2 orang
2). Lanud JB Soedirman : 2 orang
3). Polres Pbg : 15 orang
4). Satpol PP : 8 orang
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 Wib bertempat di halaman Satpol PP Kab Purbalingga, dilaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 09.15 Wib bertempat di Jalan Jend. Soedirman, dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
c. Pukul 09.30 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro sbb :
1). GOR Goentoer Dardjono
2). Alun-alun Purbalingga
3). Jalan Protokol.
d. Melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan
4). Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sbb :
1). Terjaring sebanyak 3 orang pelanggar prokes.
2). Toko Harum Swalayan : sudah menerapkan prokes.
3). BSI (Bank Syariah Indonesia) : sudah menerapkan prokes.
b. Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro sbb :
Hasil kegiatan :
1). Alun-alun Purbalingga :
Terdapat kerumunan sebanyak lk 20 orang
2). GOR Goentoer Dardjono :
Terjaring sebanyak 2 orang pelanggar prokes.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar prokes sbb :
1). Teguran lisan
2). Menghafal teks Pancasila
b. Membubarkan kerumunan.
Kegiatan berjalan dengan tertib, situasi aman dan kondusif.