
OpsGab Patroli Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kab. Purbalingga 07 Juni…
Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kab. Purbalingga
Mendasari Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Purbalingga, Inmendagri Nomor 12 Tahun 2021, SE Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor : 180/0007937 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dilaporkan bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 pukul 09.00 sd 13.00 Wib bertempat di Wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga dan unsur pengamanan lain yang diikuti lk 24 orang.
1. Personil pelaksana kegiatan tersebut sbb :
a. Kasi Tibum Satpol PP Kab. Purbalingga (Sutriono, SSos)
b. Kanit 2 Satreskim Polres Purbalingga (Iptu Ikhwan Ma’ruf, SH)
c. Tim Penindakan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid19 sbb :
1). Kodim 0702/Pbg : 2 orang
2). Lanud JB Soedirman : 1 orang
3). Polres Purbalingga : 10 orang
4). Satpol PP : 9 orang
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 Wib bertempat di halaman Posko Sagtas Penanganan Covid-19 Kab. Purbalingga, dilaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 09.15 WIB, bertempat di Lingkar Utara Alun-alun Purbalingga dan Jl. Onje Purbalingga, dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19.
c. Pukul 10.30 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, dilaksanakan Patroli dan Monitoring PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Kab. Purbalingga sbb :
1). Alun-alun Kab. Purbalingga.
2). GOR Goentoer Darjono
3). Terminal Purbalingga
4). Jalan utama
5). Persimpangan traffic light
d. Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak (physical distancing).
4). Menghindari kerumunan.
5). Mengurangi mobilitas.
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a). Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sbb :
1). Jalan Lingkar Alun-alun Utara Purbalingga :
Terjaring sebanyak 18 orang pelanggar prokes.
2). Jl. Onje Purbalingga :
Terjaring sebanyak 11 orang pelanggar prokes.
b. Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Miro sbb :
1). Alun-alun Kab Purbalingga sbb :
Terdapat kerumunan warga sebanyak lk 30 orang.
2). GOR Goentoer Darjono sbb :
Terdapat kerumunan warga sebanyak lk 10 orang.
3). Persimpangan traffic light Terminal Purbalingga sbb :
Terdapat aktivitas PGOT (pengamen) 2 orang :
a). Rasimin, L, 36 th, Metenggeng RT 4/2 Kec. Bojongsari.
b). Arismanto, L, 43, Kel. Wirasana RT 1/7 Kec. Purbalingga.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sbb :
1). Teguran lisan.
2). Menghafal Teks Pancasila atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
3). Melakukan olahraga untuk kesehatan jasmani (push up)
4). Membeli dan menggunakan masker dengan benar.
b. Membubarkan kerumunan.
c. Melakukan penertiban dan pembinaan PGOT serta mengamankan 1 (satu) unit music box.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, situasi aman dan kondusif.
Dump.