Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patroli…
Mendasari Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab Purbalingga, Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 dan SE Bupati Nomor : 443.5/6624 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 09.00 s.d 12.00 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga dan unsur pengamanan lain yang diikuti lk 29 orang.
1. Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
a. Kasi Opsdal Satpol PP Kab Purbalingga.
b. Kasat Sabara Polres Purbalingga (AKP. Amirul Mukminin S.P)
c. Kanit Turjawali Satlantas Polres Purbalingga (Ipda. Tedy Subiartono, SH.MH)
d. Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patwas PPKM Mikro sbb :
1). Kodim 0702/Pbg : 2 orang
2). Lanud JB Soedirman : 1 orang
3). Polres Pbg : 14 orang
4). Satpol PP : 9 orang
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 Wib bertempat di halaman Gugus Tugas Covidb19 Kab Purbalingga, dilaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 09.15 Wib bertempat di Jalan Piere Tendean dan Jl Lingkar Alun-alun Sebelah Selatan dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
c. Pukul 10.15 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro sbb :
1). Pasar Hewan
2). Gor Goentoer Darjono Purbalingga
3). Kecamatan Padamara
d. Melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
1). Memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
2). Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
3). Melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan
4). Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sbb :
1). Jl. Piere Tendean :
Pelanggar prokes : 7 orang
2). Jl. Lingkar alun-alun sebelah selatan
Pelanggar prokes : 5 orang
b. Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro sbb :
1). Pasar Hewan :
– Sedang dilaksanakan Lomba Burung sesuai Protokol Kesehatan
2). Gor Goentoer Darjono Purbalingga
– Dijumpai 4 orang tidak memakai masker
– Semua pengunjung GOR mematuhi protokol kesehatan.
3). Kecamatan Padamara di desa Karangjambe terdapat lomba burung merpati sesuai protokol kesehatan.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar prokes sbb :
1). Teguran lisan
2). Memberikan himbauan agar kedepannya selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
3). Membagikan Masker
Kegiatan berjalan dengan tertib, situasi aman dan kondusif.
Dump.