
Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Serta Patroli…
Mendasari Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Purbalingga, dan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2021, dilaporkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021 pukul 09.00 s.d.12.00 WIB bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga dan unsur pengamanan lain yang diikuti 26 orang.
1. Hadir dalam kegiatan, tersebut sbb :
a. Kasi Bina Satlinmas Satpol PP Kab. Purbalingga
b. Kanit V Sat Intelkam Polres Purbalingga
c. Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patwas PPKM Mikro sbb :
1). Kodim 0702/Pbg : 1 orang
2). Yonif 406/CK : 1 orang
3). Lanud JB Soedirman : 1 orang
4). Polres Pbg : 15 orang
3). Satpol PP : 8 orang
2. Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Purbalingga dilaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 09.15 WIB bertempat di Posko Gugus Tugas Covid Kab. Purbalingga, dilaksanakan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan pada kegiatan vaksinasi.
c. Pukul 10.00 WIB bertempat di jalan lingkar utara alun-alun Purbalingga, dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
d. Melaksanakan Monitoring Pengawasan PPKM Berbasis Mikro
1. Pasar Hewan Purbalingga
2. PT Royal Korindah II Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah
e. Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
a). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
b). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
c). Melakukan jaga jarak (physical distancing).
d). Menghindari kerumunan.
e). Mengurangi mobilitas.
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sbb :
1). Jalan Lingkar Utara Alun-alun Purbalingga :
Terjaring sebanyak 6 orang pelanggar protokol kesehatan.
b. Pelaksanaan Pengawasan PPKM Mikro
1). Pasar Hewan Purbalingga
– Terjaring sebanyak 7 orang pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker)
2). PT Royal Korindah Kalikabong
– Jumlah Karyawan 800 orang
– Mulai beroperasi pada tanggal 28 April 2021
– Penerapan Protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, tempat cuci tangan tersedia di setiap pintu masuk ruangan, seluruh karyawan menggunakan masker, pengaturan jarak tersusun sesuai protokol kesehatan.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sbb :
1). Teguran lisan
2). Menghafal teks Pancasila atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
b. Membagikan masker.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, situasi aman dan kondusif.