
Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Serta Patroli…
Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Purbalingga, dilaporkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 pukul 09.00 sd 11.00 WIB bertempat di wilayah Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Satpol PP Kab. Purbalingga dan unsur pengamanan lain yang diikuti 30 orang.
Kegiatan yang dilaksanakan sbb :
a. Pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Purbalingga dilaksanakan Apel Kesiapan Personil pelaksana kegiatan.
b. Pukul 09.15 Wib bertempat di Jalan Lingkar Utara Alun-alun Purbalingga, dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
c. Pukul 10.00 Wib bertempat di Purbalingga Food Center dilaksanakan Operasi Yustisi Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
d. Pukul 10.30 Wib bertempat di wilayah Kab. Purbailngga, dilaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM Berbasis Mikro sbb :
a). Terminal Purbalingga
b). Pasar Hewan Purbalingga
e. Melakukan Sosialisasi Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sbb :
a). Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi mulut, hidung dan dagu.
b). Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
c). Melakukan jaga jarak (physical distancing).
d). Menghindari kerumunan.
e). Mengurangi mobilitas.
3. Hasil pelaksanaan kegiatan sbb :
a. Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sbb :
1). Jalan Lingkar Utara Alun-alun Purbalingga :
Terjaring sebanyak 8 orang pelanggar protokol kesehatan.
2). Purbalingga Food Center
Terjaring sebanyak 12 orang pelanggar protokol kesehatan.
b. Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro sbb :
1). Terminal Purbalingga
– Penerapan protokol kesehatan diterapkan dengan baik oleh pengunjung terminal.
– Dijumpai 1 orang pelanggar prokes (tidak menggunakan masker) setelah dijumpai petugas ternyata ODGJ (Orang Dalam Gangguan jiwa)
– Petugas memberikan himbauan kepada para pengunjung terminal untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.
2). Pasar Hewan Purbalingga :
– Terjaring sebanyak 8 orang pelanggar protokol kesehatan (membawa namun tidak menggunakan masker)
– Dijumpai adanya kerumunan di halaman samping Pasar Hewan.
– Petugas memberikan himbauan kepada para pengunjung Pasar Hewan Purbalingga untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.
4. Tindakan yang dilakukan sbb :
a. Memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sbb :
1). Teguran lisan
2). Menghafal teks Pancasila atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
b. Membagikan masker.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, situasi aman dan kondusif.