OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO 11…
LAPORAN GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO
Kepada :
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
Dasar :
1. Perda Kab. Sukoharjo No. 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Waktu dan Tempat :
Minggu, 11 April 2021
Pukul 08.00 WIB – selesai
Di Kawasan Alun-alun Satya Negara Sukoharjo
Anggota :
1.) Satpol PP Kab.Sukoharjo
2.) Koramil 01 Sukoharjo
3.) Polsek Sukoharjo Kota
4.) Dishub Kab. Sukoharjo
5.) Dinkes Kab. Sukoharjo
6.) BPBD Kab. Sukoharjo
7.) Staff Kecamatan Sukoharjo
Hasil :
1. Giat diawali apel pasukan gabungan yang dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Pemadam Kebakaran Maryanto SE, dilanjutkan Operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mengenakan masker.
2. Dari hasil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, terjaring sebanyak 13 orang pelanggar dengan rincian 12 pria dan 1 wanita;
3. Sebanyak 12 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi dengan rincian 10 orang dikenai denda sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 500.000 dan 1 diberikan sanksi disiplin karena masih dibawah umur untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah . (Ket : 2 orang belum membayar denda)
Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih