
Operasi Gabungan oleh Satpol PP Kab. Grobogan bersama TIM…
Mohon Ijin melaporkan kegiatan Operasi Gabungan oleh Satpol PP Kab. Grobogan bersama TIM dalam rangka Penegakan Gakkum Protkes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
SATPOL PP KABUPATEN GROBOGAN PROVINSI JAWA TENGAH :
1.DASAR HUKUM :
a. INPRES 6 Tahun 2022
b. IMENDAGRI 13 Tahun 2022
c. Instruksi Bupati Grobogan 8 Tahun
2022
2. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Sabtu
Tanggal : 5 Maret 2022
Pukul : 19:30 wib s.d Selesai
3. JENIS KEGIATAN:
Penegakan Hukum Protkes Pengendalian Covid 19 PPKM Level 2 dan tibumtranmas
4. LOKASI:
– Stand kuliner Alun-alun Timur
– Pusat kuliner Purwodadi komplek Bundaran Simpang Lima Purwodadi
– Patroli di sepanjang ruas Jalan protokol dalam kota Purwodadi
5. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT
– Satpol PP : 10 Personil
-Polri : 25 Personil
-TNI : 3 Personil
6.HASIL KEGIATAN
I. PELANGGAR PERORANGAN :
a). Tidak memakai masker
– Jml pelanggar : 10 orang
Laki-laki : 6 orang
Perempuan : 4 orang
– Lokasi : Jln. Bhayangkara (Alun-alun Purwodadi
– Diberikan sanksi :Teguran Lisan bagi yang tidak membawa maupun mengenakan masker.
b). Tidak menjaga jarak
– Jml pelanggar : 13
– Lokasi : Pusat Kuliner Simpang Lima
– Diberikan sanksi : Teguran lisan
– Petugas memberikan edukasi kepada warga masyarakat agar selalu konsisten mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diterapkan oleh Pemerintah yaitu Selalu Menerapkan 5 M,guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan petugas membagikan masker bagi pelanggar yang tidak membawa masker
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Demikian untuk menjadikan periksa dokumentasi terlampir.