Laporan Orang Meninggal Tersengat Arus Listrik
Selamat siang Komandan, ijin melaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 07.30 WIB telah terjadi orang meninggal dunia karena sengatan arus listrik.
TKP : Tempat potong rambut milik korban Rt. 1 Rw. 01 Desa Sonorejo Kec. Jakenan.
Adapun identitas :
Korban : JASMIN bin PARMIN, umur 37 th, Sawasta , Islam, alamat Rt. 03/02 Ds. Sonorejo Kec. Jakenan.
Saksi-saksi :
1. HARIYANTI binti YATMANTO, umur 43 th, ibu rumah tangga almat Ds. Sonorejo Rt. 03/02 Kec. Jakenan. ( istri korban )
2. SARWI Bin PANDI, Umur 63, Islam, Desa Sonorejo 3/2 Kec. Jakenan
3. ALI IRKHAM, S.Pd, bin SUNGKONO, 52 th, Guru, alamat Ds. Sonorejo Rt. 02/01 Kec. Jakenan
Kronologi kejadian :
Sekira pukul 06.30 Sdr. Ali Irkham ( saksi 1 ) melaksanakan potong rambut di tempat korban, usai memotong rambut korban memperbaiki mesin potong rambut yang masih tersambung pada instalasi arus listrik sehingga menyebabkan korban tersengat arus listrik dan mengakibatkan korban tergeletak , tidak sadarkan diri namun masih ada denyutan nadi dan nafas, Saksi 2 ( istri korban ) melihat korban tergeletak langsung memutus arus listrik pada mesin pemotong rabut pada stop kontak dan berteriak meminta tolong kepada saksi 3 yang melintas depan TKP, kemudian saksi 3 meminta bantuan Saksi 1, untuk di bawa ke Puskesmas Jakenan, sesampainya di Puskesmas Jakenan denyut nadi korban terhenti dan sudah tidak bernafas, Berdasarkan pemerikasaan Dr. SUTINI Puskesmas Jakenan Korban sudah meninggal dunia dengan dinyatakan surat keterangan Meninggal Dunia.
Hasil pemeriksaan dr. SUTINI dari Puskesmas Jakenan, sebagai berikut :
– Tinggi korban 167 m
– Terdapat luka lecet pada lengan bawah tangan kanan (sebagai arus masuk)
– Terdapat luka lubang kecil pada ujung jari klingking kaki kanan ( sbg arus keluar )
CATATAN :
Dengan kejadian tersebut pihak keluarga telah menerimakan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan.