Laporan Giat Penindakan Pelanggaran Protkes Covid-19 Kab. Sragen
IJIN MELAPORKAN GIAT PENGAWASAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
Pelaksanaan giat :
Senin, 14 Juni 2021
jam 09.00 WIB s/d 11.00 WIB
Jenis Kegiatan
Operasi gabungan (TNI, POLRI, SATPOL PP dan BPBD) dalam rangka Pengawasan dan Penegakan protokol kesehatan selama masa pandemi covid 19 di Kabupaten Sragen.
Lokasi Kegiatan
Kecamatan Tangen
Detail kegiatan
Sasaran dari pengawasan dan penindakan kali ini :
a. Pasar Tangen
b. Terminal Tangen
C. Perempatan Tangen
Di tiga tempat tersebut masyarakat masih banyak yang tidak memakai masker.
Tim Menyampaikan pentingnya mentaati prokes kepada masyarakat, supaya menjalankan 5M memakai masker,jaga jarak,rajin cuci tangan,hindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk memutus Covid 19. selain mendata dan memberikan sanksi tim juga membagikan masker kpd warga yang kedapatan tidak membawa masker, bagi warga yg melanggar prokes dgn sanksi tindakan denda administrasi, saksi sosial.
Catatan
Pintu masuk Pasar sebelah Utara tidak ada tempat cuci tangan
Jumlah pelanggar 50 org :
a. Denda administrasi : 9 org
b. Saksi Sosial : 41 org
Demikian yang dapat dilaporkan dan mohon petunjuk lebih lanjut.