
LAPORAN GIAT PATROLI WILAYAH PPKM DARURAT DI KAB. SUKOHARJO…
Dasar :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Intruksi Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Intruksi Bupati Suloharjo nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Jumat, 23 Juli 2021
Pukul 08.30 Wib. – Selesai
Di Wilayah Sukoharjo
Pasukan Gabungan: k
1). Satpol PP Kab. Skh
2). Polres Skh
3). Kodim 0726 Skh
Kegiatan:
Diawali Apel Pasukan di Halaman Setda Kab. Sukoharjo pukul 08.30 WIB dipimpin oleh (KBO Binmas Polres Sukoharjo)
Adapun Sasaran Sbb:
1.Daerah rawan
2. Warung dan PKL yang melanggar PPKM Darurat .
3. Bentuk kerumunan
Penataan Armada Sbb:
1. Mobil lantas
2. Mobil hiluk satpol PP Sukoharjo
3. Mobil Binmas Polres
4.mobil logistik
5. Truk kodim
6.Mobil patroli Sabhara
Rute
Jl.Jendral Sudirman-jetis-carikan-Cuplik-Parangjoro-Telukan.
Hasil:
1.Patroli skala besar Menyasar Sukoharjo Kota dan terpantau sebagian besar warung makan sudah menerapkan prokes dengan tidak menyediakan makan ditempat.
2.Disepanjang jalan petugas gabungan juga memberikan sosialisasi lewat pengeras suara di mobil Binmas tentang bahaya covid 19 dan pentingnya vaksinasi.
3.selanjutnya petugas gabungan berhenti dipasar cuplik selanjutya petugas menghimbau kepada masyarakat agar selalu pakai masker dan menghimbau antrian di bank BRI depan pasar cuplik agar Jaga jarak dan cuci tangan.
4.Situasi Sukoharjo Kota terpantau banyak PKL yang sudah mentaati aturan PPKM.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Demikian dilaporkan Pimpinan untuk menjadikan periksa.