LAPORAN GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN…
Kepada :
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
Dasar :
1. Perda Kab. Sukoharjo No. 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Waktu dan Tempat :
Minggu, 04 April 2021
Pukul 07.00 WIB – selesai
Di Alun – Alun Satya Negara Sukoharjo
Anggota :
1.) Satpol PP kab.Sukoharjo
2.) Koramil Sukoharjo
3.) Polsek Sukoharjo
4.) Dishub Kab. Sukoharjo
5.) BPBD Kab. Sukoharjo
6.) Staff Kecamatan Sukoharjo
Hasil :
1. Giat diawali apel pasukan gabungan yang dipimpin oleh Kabid Tibum Satpol PP Kab. Sukoharjo dilanjutkan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mengenakan masker.
2. Dari hasil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, terjaring sebanyak 20 orang pelanggar dengan rincian 20 pria;
3. Sebanyak 18 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 900.000 (ket. 2 orang belum membayar denda)
Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih