
LAPORAN GIAT OPERASI PROTKES PPKM DARURAT KAB. SUKOHARJO 22…
Dasar :
Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 Kabupaten Sukoharjo.
Waktu dan Tempat :
Kamis, 22 Juli 2021
Pukul 15.30 WIB – Selesai
Di Halaman Kantor Kecamatan Sukoharjo
Anggota :
1. Satpol PP Kab. Sukoharjo
2. Koramil Sukoharjo
3. Polsek Sukoharjo
4. Dishub Kab. Sukoharjo
5. Dinkes Kab. Sukoharjo
6. BPBD Kab. Sukoharjo
7. Kasi Trantib Kec. Sukoharjo
Kegiatan :
1. Apel Gabungan di pimpin oleh (Kabid Pembinaan Satlinmas), di halaman Kantor Kecamatan Sukoharjo
2. Giat Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di depan Kantor Kecamatan Sukoharjo dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan utamanya tidak memakai masker.
Hasil :
1. Dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 5 orang yang tidak memakai masker saat melintas dilokasi operasi yang terdiri dari 5 pria.
2. Dari 5 orang pelanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp. 50.000,-.
3. Jumlah keseluruhan sanksi denda yang disetor ke Kas Daerah sejumlah 4org x Rp. 50.000,- = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Ket. 1 orang belum membayar dan disita KTP
Kegiatan operasi berjalan aman, lancar dan kondusif.
Demikian dilaporkan untuk diketahui pimpinan.
Terima kasih.