
LAPORAN GIAT GAKPROKES PPKM LEVEL 4 DI KAB. SUKOHARJO…
Dasar :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Intruksi Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Rabu, 21 Juli 2021
Pukul 15:30 WIB – Selesai
Di Wilayah Kec. Nguter
Anggota :
1. Satpol PP Kab. Sukoharjo
2. Polsek Nguter
3. Koramil 02
4. BPBD kab. Sukoharjo
5. Kasi Trantib kec. Nguter
6. Linmas Kec. Nguter
Hasil :
1. Apel dilakukan di depan Kecamatan Nguter dipimpin oleh Sekcam Nguter
2. Giat Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dilakukan di depan Balai Desa Kedungwinong dengan target masyarakat yang tidak memakai masker.
3. Sebanyak 4 orang terjaring Operasi Simpatik dengan rincian 4 pria
Sebanyak 4 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi dengan rincian 4 orang dikenai denda sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 200.000 dan untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
Demikian laporan kami sampaikan.
Terima kasih.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.