
Kegiatan Satlinmas Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Purbalingga
Kegiatan Satlinmas Kec. Kemangkon Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Di Desa Kedunglegok Kec. Kemangkon
Dilaporkan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 9 September 2022 pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB bertempat di Desa Kedunglegok Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga telah dilaksanakan Kegiatan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Satlinmas Kec. Kemangkon dan diikuti 20 orang.
A. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
a. JF Pol PP Muda Satpol PP Kab. Purbalingga;
b. JF Pol PP Lanjutan Satpol PP Kab. Purbalingga;
c. Kasi Pemerintahan Desa Kedunglegok;
d. Kadus 3 Desa Kedunglegok;
e. Ketua RW 07 Desa Kedunglegok;
f. Ketua RT 15 Desa Kedunglegok;
g. Anggota Satlinmas Kec. Kemangkon.
B. Sasaran/Lokasi :
• 1 (satu) unit rumah tidak layak huni milik warga yang berlokasi di RT 15 RW 07 Dusun 3 Desa Kedunglegok Kec. Kemangkon.
Kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali.