
KEGIATAN PELAKSANAAN PENEGAKAN PERDA KABUPATEN KENDAL NOMOR 16 TAHUN…
IJIN MELAPORKAN
KEGIATAN PELAKSANAAN PENEGAKAN PERDA KABUPATEN KENDAL NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, DAN PENGEMIS
DI WILAYAH KABUPATEN KENDAL
Dasar hukum
1. Perda Kab. Kendal No 16 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
2. Perda Kab. Kendal No 11 tahun 2013 tentang Pemeliharaan Tibum dan Tranmas di Kab. Kendal
Waktu Pelaksanaan
Hari : Selasa
Tgl : 15 Maret 2022
Jam : 09.00 WIB sd selesai
Jenis Kegiatan
– Penertiban Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar
Lokasi
– Wilayah Kec. Kendal dan Kec. Kaliwungu
Personil
– Satpol PP 13 Personil
Hasil Giat
– Petugas berhasil mengamankan 2 pengemis di Traffic Lights Kaliwungu, 1 Pengamen Traffic Lights Ketapang dan 2 Pengamen di Traffic Lights Bu Sabar
– Di taman Garuda dan Taman Gajah Mada petugas memberikan sosialisasi kepada pengunjung untuk mentaati protokol kesehatan
– Selanjutnya para pelanggar Perda diberikan edukasi untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar Perda.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar tertib dan terkendali.