
KEGIATAN PELAKSANAAN PENEGAKAN PERDA KABUPATEN KENDAL NOMOR 11 TAHUN…
IJIN MELAPORKAN
KEGIATAN PELAKSANAAN PENEGAKAN PERDA KABUPATEN KENDAL NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
DI WILAYAH KABUPATEN KENDAL
Dasar hukum
1. Perda Kab. Kendal No 11 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
2. Perda Kab. Kendal No 11 tahun 2013 tentang Pemeliharaan Tibum dan Tranmas di Kab. Kendal
Waktu Pelaksanaan
Hari : Rabu
Tgl : 9 Maret 2022
Jam : 08.30 WIB sd selesai
Jenis Kegiatan
– Penertiban Reklame yang tidak berijin dan menyalai aturan dalam pemasangan.
Lokasi
– Wilayah Kec. Brangsong dan Kec. Kaliwungu
Personil
– Satpol PP 12 Personil
Hasil Giat
– Melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berijin dan menyalai aturan dalam pemasangan.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar tertib dan terkendali.